Reliable Suppliers - Contact Now! Search, Browse or Post Buying Leads

Selasa, 12 Juli 2011

SISTEM PELAKSANAAN KONTRAK

Sebelum proyek dilaksanakan oleh pihak pemborong, terlebih dahulu pelaksanaannya didahului dengan kontrak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat didalamnya begitu pun system pemborongannya.
Sistem kontrak untuk proyek Pembangunan Ruas Jalan Hertasning – Samata Kab. Gowa adalah Unit Price dan kerja tambah kurang dihitung sebagai pekerjaan Remesure.
A. Macam – Macam Kontrak
Secara garis besar type-type yang lazim digunakan dalam pelaksanaan suatu proyek adalah :
1. Unit Price Contrak
Adalah kontrak dengan harga satuan, dalam jenis kontrak ini kontraktor menyetujui melaksanakan pekerjaan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya yang sudah mengandung laba didalamnya.
Bila volume pekerjaan tidak ditentukan secara pasti atau tidak memungkinkan untuk menetapkan hasil perencanaan dan penggambaran secara pasti, maka pekerjaan ean tingkat kerumitannya pada tiap – tiap item ditaksir besarnya biaya yang dibutuhkan oleh pihak pelaksana. Total penawaran dengan menjumlahkan semua elemen dan biayanya. Pembayaran kepada pelaksana didasarkan atas besarnya kuantitas dari item yang telah dikerjakan.
2. Lump Sum Contrak
Adalah kontrak jumlah menyeluruh. Bilamana hasil perencanaan konstruksi dapat dibuat secara terperinci dalam bentuk gambar dan bestek maka kontrak jumlah menyeluruh ini dapat digunakan. Kesuksesan menggunakan kontrak ini tergantung kepada kesempurnaan rencana detail dan spesifikasinya yang menggambarkan keseluruhan jenis pekerjaan.
Bilamana semua kesulitan yang ada dapat diatasi, maka pemilik akan mengetahui secara pasti besarnya biaya pekerjaan hingga selesainya proyek tersebut. Untuk type ini, pemilik harus lebih mengadakan pengendalian terhadap pengeluaran, mengadakan pmeriksaan keuangan, persetujuan keuangan dan persyaratan administrasi lainnya dapat lebih baik bila menggunakan kontrak ini.
3. Cost Plus Contrak
Umumnya type kontrak ini digunakan bila lingkup pekerjaan tidak dapat diuraikan secara sempurna dari awal pelaksanaan proyek. Sedangkan pemilik sudah menginginkan pekerjaan dilaksanakan tanpa menunggu penyelesaian dari rencana dan spesifikasi pekerjaan. Sebagai konsekuensi pemilik harus memberi jaminan untuk membayar kembali seluruh biaya termasuk upah yang telah ditentukan dan dikeluarkan oleh kontraktor.
Sistem pembayaran upah kontraktor dihitung berdasarkan persentase biaya-biaya konstruksi yang telah diselesaikan. Dalam memilih dan menentukan kontraktor, maka pemilik harus tahu betul tingkat kemampuan dan integritas kontraktor agar tidak terjadi penyimpangan selama pelaksanaan yang dapat merugikan proyek. Setelah lingkup pekerjaan ditetapkan maka cost plus fixed fee contrak. Kontrak kembali menerima biaya actual pekerjaan ditambah upaya yang telah ditetapkan oleh pemilik bila batas pekerjaan dalam kontrak tidak dilampaui. Apabila biaya pekerjaan melampaui biaya maksimum, maka kontrak menderita kerugian. Jadi Cost Plus Fixed Fee Contrak tidak menjamin keuntungan pada kontrak.
4. Negotiated Contrak.
Untuk berbagai penyebab, pemilik menunjuk secara langsung atau memilih kontrak daripada melalui proses tender. Setelah mempelajari kualifikasi, pengalaman, perencanaan dan peralatan, sumber daya finansial serta rencana untuk penyelesaian dari pekerjaan tersebut, maka sebuah kontrak dibuat tanpa melalui pelelangan. Keuntungan dari type ini adalah secara normal terbatas untuk konstruksi tidak resmi atau pemilik perorangan. Untuk proyek umum, kecuali selama keadaan darurat perang dan lain-lain adalah diperlukan penawaran secara resmi dan terbuka dalam menetapkan kontraktor dari pekerjaan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar